Popular Post

Posted by : Queen Falin Sunday, May 15, 2016

Tjandra Adi Gunawan, Manajer Quality Assurance PT KSM, mengaku sebagai dokter reproduksi di media sosial Facebook untuk menjerat anak-anak di bawah umur. Tercatat, enam anak menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh alumni sekolah kedokteran gigi sebuah universitas negeri di Jawa Timur itu.

Untuk menjerat korban, Tjandra memakai nama akun dokter palsu di Facebook dengan nama perempuan Lia Halim. "Yang tampak di Facebook, wanitanya cantik," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2014.

Sebelum menjerat korban, kata Arief, Tjandra mempelajari profil enam anak-anak tersebut. "Dia lalu invite korban sebagai teman di Facebook dan mengajak korban chat melalui messenger," ujarnya.

Setelah itu, Arief menambahkan, Tjandra meminta para korban memfoto alat kelamin dan payudaranya dengan berbagai pose. "Lebih parah lagi, anak-anak ini diminta melakukan masturbasi dan onani," tuturnya.



Tjandra lalu mengirim foto-foto ke akun Facebook orang tua dan guru para korban. Tak hanya Facebook, Tjandra juga menyebarnya di Kaskus. "Dia lalu menggunakan identitas korban untuk mencari korban lainnya," ujar Arief.

Sedangkan tujuan Tjandra mengirim foto ke orang tua korban, menurut Arief, adalah sebagai bentuk pemerasan dan adu domba. "Orang tua dengan orang tua dan orang tua dengan guru. Lalu, orang tua menuduh gurunya yang menyebar foto-foto tersebut," katanya.

Kepolisian juga menduga Tjandra berafiliasi dengan jaringan pedofilia internasional. Sebab, di laptop tersangka ditemukan percakapan dengan sejumlah warga negara asing. "Tersangka menerima tawaran untuk saling tukar dan jual-beli gambar pornografi anak," ujarnya.

Adapun para korban terdiri atas empat siswi pelajar sekolah dasar dan masing-masing satu siswi dan siswa sekolah menengah. "Dampaknya atas kejadian ini, para korban merasa depresi, malu, dan tidak mau sekolah," tutur Arief. 



"Ada indikasi tersangka terlibat dalam jaringan paedofilia internasional, dengan ditemukannya komunikasi tersangka di laptopnya," kata Arief di Mabes Polri, Rabu (16/4/2014).

Dari komentar yang ada, Arief mengungkapkan, tersangka diduga mengakui foto itu sebagai foto anaknya. Tidak sedikit rekan tersangka yang juga mengajaknya untuk saling tukar koleksi foto porno anak-anak.

"Tersangka diduga menerima tawaran untuk saling tukar atau jual beli gambar pornografi anak," kata Arief.

Sebelumnya, pria yang berprofesi sebagai manajer quality assurance di PT KSM, Surabaya, itu ditangkap tim penyelidik di kantornya pada 24 Maret 2014 lalu. Ia diduga menyebarkan konten pornografi anak-anak ke media sosial.

Akibat perbuatannya, lulusan sekolah kedokteran gigi salah satu universitas negeri di Surabaya itu disangka dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Karena obyek korban melibatkan anak-anak, maka ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana," tekannya

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

© Belajar Bersama