- Back to Home »
- Kasus Keempat
Posted by : Queen Falin
Sunday, May 15, 2016
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 6
orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen
dan penipuan. Mereka adalah AS (31) dan AK asal Rusia, MOS warga Libya,
RC warga Italia, serta IS dan AN yang berasal dari Latvia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti
mengungkapkan, sindikat kejahatan cyber ini bermula dari adanya laporan
dari salah satu bank swasta terkait pemalsuan dokumen.
Setelah diusut, ternyata salah satu pelaku yaitu MOS memalsukan
identitas diri berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Kartu
Izin Tinggal Tetap (Kitap), dan Surat Tanda Lapor Diri (STLD) palsu
saat akan membuka rekening tabungan.
"MOS alias Ahmed Iunusov, dari Libya, kami tangkap Rabu 21 Oktober
2015 di salah satu bank. Pelaku ini tengah membuat rekening tabungan.
Dari pelaku disita paspor palsu, ideintitas palsu, 10 rekening palsu,"
kata Khrisna dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,
Sabtu (31/10/2015).
Dari pemeriksaan, diketahui MOS merupakan salah satu anggota jaringan
penipuan cyber yang dikoordinir oleh AS yang warga Rusia. Tak berselang
lama, polisi menangkap AS yang tengah asik berbelanja bersama pelaku
lain yakni AK di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta
Selatan.
Kemudian, AS dan AK diminta untuk menunjukkan tempat tinggal mereka.
Polisi lalu mendapati sebuah kamar hotel yang disewa pelaku lainnya
berinisial RC asal Italia di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Dari situ
polisi mendapati laptop dan alat laminating serta bahan baku pembuat
kartu identitas palsu.
"Modusnya memalsukan ideintitas, dibuat sendiri dan ada paspor palsu dan asli," ungkap Khrisna.
Tak berhenti sampai di situ, setelah dikembangkan polisi kembali
menangkap 2 pelaku lainnya berinisial IS dan AN ditempat berbeda.
Dari tangan keenam pelaku, polisi mendapati puluhan paspor, Kitas,
Kitap dan sejumlah dokumen palsu lainnya dengan nama berbeba-beda.
Disita juga sejumlah telepon selular berbagai merek dan puluhan buku
tabungan dari berbagai bank.
Modus Penipuan Cyber
Selain memalsukan dokumen, keenam pelaku juga diduga melakukan tindak
pidana penipuan online. Modusnya dengan memunculkan permintaan data
identitas di situs judi, porno, dan broadcast blackberry messenger. Selain itu, mereka juga mengelabui korbannya dengan menjanjikan menang undian yang disebar lewat media sosial.
"Dari data yang diberikan, pelaku punya celah untuk menembus rekening
bank dan mengambil uang tanpa sepengetahuan korbannya," tutur Khrisna.
Setelah korbannya memasukkan data diri dan data perbankannya, di
situlah sistem kejahatan online yang disebar pelaku bekerja. Pelaku
mengantongi data dan punya celah untuk menembus rekening korban tanpa
sepengetahuan si pemilik rekening.
"Jenis kejahatan ini sudah menjadi tren di sejumlah negara, tidak
hanya di Indonesia, bahkan Amerika sekali pun bisa ditemui jenis
kejahatan ini," tambah Khrisna.
Dijelaskan dia, ratusan orang telah menjadi korban kejahatan pelaku.
Ia menduga para pelaku mampu meraup uang miliaran rupiah dari aksi
kejahatan ini. "Korban sadar ketika memeriksa rekening. Jumlah saldo
berkurang tanpa melakukan penarikan," sambung dia.