- Back to Home »
- Apa itu Cyberlaw?
Posted by : Queen Falin
Sunday, May 15, 2016
Hukum Siber/Cyber Law adalah istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga
digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology)
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah
tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi
berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi
pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup
menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan
suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat
dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di
dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di
internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce,
e-learning;
pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak
lagi.
Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber
1.
Penipuan Komputer (computer
fraudulent)
Pencurian uang atau harta benda
dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk
kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui
siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi
beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
Ø Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang
memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer
melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat
dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses
kepada sistem komputer tanpa izin.
Ø Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan
ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling
lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan
pemeriksaan berkala.
Ø Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output,
misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau
hasilnya diubah.
Ø Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang
dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif,
kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
Ø Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal
dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank,
karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank,
sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal
lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
2. Penggelapan, pemalsuan pemberian
informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri
sendiri.
3. Hacking, adalah melakukan akses
terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat
menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
4. Perbuatan pidana perusakan sistem
komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan
dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan
program, informasi, dan media.
5. Pembajakan yang berkaitan dengan hak
milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.