Popular Post

Posted by : Queen Falin Sunday, May 15, 2016

 
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. (sumber: wikipedia)


Motif Cybercrime
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1.      Motif Intelektual
Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.

2.      Motif Ekonomi, Politik, dan Criminal
Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

Cybercrime terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :
1.    Unauthorized Acces to Computer System and Service
Yaitu kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan yang dimasuki. Contoh: Hacking
2.    Illegal Content
Yaitu kejahatan dengan memasuki data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar ,tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu  ketertiban umum. Contoh : Pornografi, pencemaran nama baik.
3.    Data Forgery
Yaitu kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh : Phising
4.    Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Contoh : mengintai suatu web
5.    Cyber Sabotage and Extortation
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat ganguan ,perusakan atau penghancuran terhadap suatu data , program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Contoh : Mengirimkan virus / malware
6.    Offense Againts Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak ataas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Contoh : pembajakan
7.    Infrengments of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi sesorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

© Belajar Bersama